Pembunuhan Rohingya, 7 Tentara Myanmar yang Divonis 10 Tahun Penjara Dibebaskan

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2019 04:08 WIB
Inilah para pria yang kematiannya diselidiki wartawan Reuters (Foto: Handout)
Share :

SEBANYAK tujuh tentara Mynmar yang dipenjara karena membunuh 10 pria Muslim Rohingya telah dibebaskan jauh lebih awal dari vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mereka.

Vonis tersebut dijatuhkan pada 2018 setelah mereka dinyatakan terlibat pembunuhan di Desa Inn Din namun mereka "kini tak lagi ditahan," kata para petugas penjara.

Kantor berita Reuters yang mengungkap pembantaian dan pertama kali melaporkan pembebasan awal itu mengatakan, tentara itu dibebaskan pada bulan November.

Mereka adalah satu-satunya kelompok anggota militer yang melancarkan operasi meredam Rohingya di negara bagian Rakhine pada 2017.

Lebih dari 700.000 orang melarikan diri dari negara itu karena operasi militer tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya