Dalam sidang kali ini Ratna menyebut tidak memiliki persiapan khusus. Dia mengaku hanya mempersiapkan moral jelang tuntutan yang akan dibacakan pihak JPU kepada dirinya. “Ya (persiapan) moral saja,” ujarnya singkat.
Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya
(Rizka Diputra)