JAKARTA - Karo Penmas Devisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya masih memburu satu daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang diberi tugas untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu ketua lembaga survei.
"Sudah saya sampaikan, satu masih DPO. Karena dari enam tersangka yang kemarin ditangkap satu eksekutor masih belum berhasil ditangkap," ujar Dedi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Baca juga: Polri Diminta Ungkap Aktor Intelektual Perusuh Aksi 21-22 Mei
Dedi menerangkan, kasus adanya perintah untuk membunuh empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei ini mencuat ketika polisi menangkap HK, seseorang yang membawa senjata api ketika aksi 21 Mei 2019.
HK merupakan pentolan kelompok yang diberi tugas pada 1 Oktober 2018 untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu ketua lembaga survei. Polisi telah mengantongi siapa aktor intelektual dalam kasus ini.
Baca juga: DPR Akan Tindaklanjuti Aduan Keluarga Korban Aksi 21-22 Mei
Selain HK, polisi turut menangkap AZ, IR dan TJ yang berperan sebagai eksekutor. Selain itu, ada AD dan AF alias VV juga ditangkap karena telah menjual senjata api ilegal kepada para pelaku.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal mengatakan bahwa HK diberi modal Rp150 juta untuk membeli senjata api laras panjang dan laras pendek ilegal guna melancarkan aksinya tersebut untuk membuat kekacauan saat aksi 22 Mei.
Baca juga: Jalan MH Thamrin Dibuka Kembali Pasca-Rusuh 21-22 Mei
Pelaku AD yang mendapat uang Rp26 juta dari hasil menjual senjata api dan AF mendapat uang Rp50 juta dari menjual senjata api jenis revolver kepada HK.
(Fakhri Rezy)