Sementara untuk kebutuhan hakim ad hoc berjumlah sembilan dengan rincian; tiga hakim ad hoc Tipikor pada MA dan enam hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA.
"Untuk hakim as hoc Hubungan Industrial pada MA harus ada tiga pasang dan imbang, tiga dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan tiga orang dari Serikat Pekerja," ujar Aidul.
Lebih lanjut Aidul mengatakan bahwa KY membuka kesempatan kepada MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan calon hakim agung baik dsri jalur karier maupun non-karier untuk mengikuti seleksi.
"Untuk Apindo dan Serikat Pekerja juga diharapkan dapat mengajukan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA agar dapat mengikuti seleksi," tambah Aidul.
Proses pengajuan usulan akan dibuka selama 15 hari kerja, dimulai sejak 28 Mei 2019 hingga 25 Juni 2019.
(Awaludin)