JAKARTA - Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet sempat menghadirkan saksi fakta yakni Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam persidangan. Namun JPU memandang keterangan Fahri tidak meringankan Ratna persidangan.
Salah satu JPU Payaman, menjelaskan jika pihaknya menganggap kesaksian Fahri tidak berguna meringankan Ratna di persidangan, bahkan semakin memperkuat dakwaan karena kebohongan Ratna terbukti menimbulkan kegaduhan yang ada di publik.
"Kesaksian dari Fahri Hamzah selaku saksi fakta tidak berpengaruh, karena ia bereaksi keras kepada kebohongan Ratna dengan mengumpulkan tokoh solidaritas se-Indonesia," kata Payaman saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
(Baca juga: Putri Amien Rais Dipanggil Penyidik Terkait Kasus Hoax Ratna Sarumpaet)
Saat persidangan, sambung Payaman, Fahri menilai saat Ratna mengakui kesalahannya melalui konfrensi pers maka kebohongan mengenai penganiayaan itu pun dianggap selesai. Padahal JPU memandang hal itu tak sejalan dengan keadaan yang ada di masyarakat.
“Karena secara umum, pengakuan bersalah terdakwa bukan merupakan penghapus pidana,” kata dia.