JPU: Keterangan Fahri Hamzah sebagai Saksi Fakta Ratna Sarumpaet Tidak Berpengaruh

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2019 15:02 WIB
Fahri Hamzah (foto: Ist)
Share :

 (Baca juga: JPU Ragukan Keterangan Saksi dari Ratna Sarumpaet)

Karena itu JPU berharap majelis hakim tidak mempertimbangkan saksi fakta yang dihadirkan oleh terdakwa yakni Ratna Sarumpet.

“Dan kami mohon majelis hakim tidak mempertimbangkan dan mengesampingkan keterangan saksi tersebut," tutur Payaman.

Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya