(Baca juga: JPU Ragukan Keterangan Saksi dari Ratna Sarumpaet)
Karena itu JPU berharap majelis hakim tidak mempertimbangkan saksi fakta yang dihadirkan oleh terdakwa yakni Ratna Sarumpet.
“Dan kami mohon majelis hakim tidak mempertimbangkan dan mengesampingkan keterangan saksi tersebut," tutur Payaman.
Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya
(Awaludin)