JPU: Keterangan Fahri Hamzah sebagai Saksi Fakta Ratna Sarumpaet Tidak Berpengaruh

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2019 15:02 WIB
Fahri Hamzah (foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet sempat menghadirkan saksi fakta yakni Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam persidangan. Namun JPU memandang keterangan Fahri tidak meringankan Ratna persidangan.

Salah satu JPU Payaman, menjelaskan jika pihaknya menganggap kesaksian Fahri tidak berguna meringankan Ratna di persidangan, bahkan semakin memperkuat dakwaan karena kebohongan Ratna terbukti menimbulkan kegaduhan yang ada di publik.

"Kesaksian dari Fahri Hamzah selaku saksi fakta tidak berpengaruh, karena ia bereaksi keras kepada kebohongan Ratna dengan mengumpulkan tokoh solidaritas se-Indonesia," kata Payaman saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

 (Baca juga: Putri Amien Rais Dipanggil Penyidik Terkait Kasus Hoax Ratna Sarumpaet)

Saat persidangan, sambung Payaman, Fahri menilai saat Ratna mengakui kesalahannya melalui konfrensi pers maka kebohongan mengenai penganiayaan itu pun dianggap selesai. Padahal JPU memandang hal itu tak sejalan dengan keadaan yang ada di masyarakat.

“Karena secara umum, pengakuan bersalah terdakwa bukan merupakan penghapus pidana,” kata dia.

 (Baca juga: JPU Ragukan Keterangan Saksi dari Ratna Sarumpaet)

Karena itu JPU berharap majelis hakim tidak mempertimbangkan saksi fakta yang dihadirkan oleh terdakwa yakni Ratna Sarumpet.

“Dan kami mohon majelis hakim tidak mempertimbangkan dan mengesampingkan keterangan saksi tersebut," tutur Payaman.

Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya