KKP Tertibkan 21 Rumpon Ilegal Filipina

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Selasa 28 Mei 2019 16:12 WIB
KKP tertibkan 21 rumpon ilegal Filipina. (Dok KKP)
Share :

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menertibkan 21 alat bantu penangkapan ikan "rumpon" ilegal di perairan Sulawesi Utara, perbatasan Indonesia-Filipina.

"Penertiban 7 rumpon dilakukan pada Sabtu (25/5) dan 14 rumpon lainnya pada Minggu (26/5) oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 yang dinakhodai Capt Eko Priyono," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2019).

Rumpon-rumpon yang ditertibkan tersebut dipasang di perairan Indonesia tanpa izin dan diduga kuat dimiliki nelayan asing.

“Berdasarkan identitas yang didapati, rumpon-rumpon tersebut diduga kuat dimiliki oleh nelayan Filipina," tutur Agus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya