KKP Tertibkan 21 Rumpon Ilegal Filipina

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Selasa 28 Mei 2019 16:12 WIB
KKP tertibkan 21 rumpon ilegal Filipina. (Dok KKP)
Share :

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).


Baca Juga : Curi Ikan di Laut Natuna, Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya