Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana dan 207 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, DS mengaku konten yang diunggah didapat dari grup diskusi yang diikutinya. "Sebetulnya saya posting itu bukan murni saya ketik, itu copas dalam grup sedang diskusi bahan diskusi bagaimana cara kita netralisir. Karena memanas saya sudah minta maaf, kalau menggangu di FB saya juga sudah nulis permohonan maaf yang panjang," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)