MAKASSAR - Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel mengamankan M Jabir, terduga pelaku tindak pidana SARA dan pencemaran nama baik Kapolri Tito Karnavian melalui sebuah postingan di akun facebooknya.
Warga Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya Makassar ini pun terpaksa berurusan dengan polisi.
Ia menghina Kapolri Tito Karnavian di Media Sosial (Medsos) Facebook. Unggahan postingan dengan tulisan “mudah2an manusia biadab ini mati ny gk di terima bumi manusia terkutuk laknatulah”
Kasubdit Cyber Polda Sulsel AKBP Musa Tampubolon mengatakan pelaku menggunakan akun facebook memposting foto Kapolri Tito Karnavian yang digantung dengan ditambahi kalimat tindak pidana SARA dan pencemaran nama baik.