Hina Kapolri di Facebook, Warga Makassar Ditangkap

Herman Amiruddin, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2019 02:08 WIB
ilustrasi
Share :

"Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pemilik akun facebook ternyata berada di kota Makassar. Sehingga personil subdit V Cyber Crime langsung melakukan penangkapan di rumahnya," kata Musa Tampubolon.

Polisi juga mengamankan barang Bukti satu unit HP. Adapun pasal yang di persangkakan yakni Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Kami telah melakukan pemeriksaan dan selanjutnya diserahkan ke penyidik," lanjutnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya