DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhi vonis kepada terdakwa I Putu Adi Sastrawan selama 11 tahun kurungan penjara. Dia dinyatakan bersalah telah mengedarkan 63,58 gram narkoba jenis sabu dan 94 butir pil ekstasi.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, I Made Pasek, sebagaimana diwartakan, Antaranews, Rabu (29/5/2019).
Hakim memandanh bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gede Arthana yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara 15 tahun, dan denda Rp1 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.