JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya melarang seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI untuk tak menggunakan mobil dinas dalam pergi mudik Lebaran 2019 nanti.
Anies menyebut larangan itu tertuang di dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 42/se-2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Dalam Rangka Perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H.
Baca juga: Kantor Lurah, Camat, dan Wali Kota di DKI Jadi Tempat Parkir Kendaraan Warga Mudik
"Jadi ini sudah ada edaran Sekda nomor 42, tapi intinya tidak boleh," kata Anies di Balai Kota, Rabu (29/5/2019).