Ia mengaku, bakal memberikan sanksi kepada PNS yang nekat bandel membawa mobil dinas ke kampung halamannya. Kata dia, mekanisme pemberian sanksi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang penggunaan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Wagub Terpilih Diharapkan Ditetapkan Sebelum HUT DKI
"Jadi seluruh jajaran Pemprov yang berdinas gunakan kendaraan dinas untuk berdinas bukan untuk mudik," kata dia.
Dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 42/se-2019 itu pada poin 4 disebutkan penggunaan fasilitas dinas tidak untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik karena fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
(Fakhri Rezy)