Nur Laila merupakan istri tersangka kurir sabu-sabu yang kini mendekam di LP Trenggalek. Nur Laila yang saat itu dalam kondisi hamil tua mencoba menjual timbunan sabu-sabu yang disimpan suami di rumah orang tua mereka di wilayah Karangrejo untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan anak-anaknya meski dengan cara melanggar hukum.
Aksi Nur Laila menjual sabu-sabu tercium polisi. Pada Senin (17/5/2019) dia ditangkap, setelah adiknya yang menjadi kurir dibekuk polisi lebih dulu.
Keesokan harinya kasus tersebut digelar polisi dengan disaksikan sejumlah awak media, dan pada Rabu (19/5/2019) Nur Laila resmi dibantarkan ke LP Klas IIB Tulungagung karena alasan kondisi tersangka hamil tua.
Namun belum genap sehari dia mendekam di blok Srikandi LP Tulungagung, Nur Laila merasakan gejala bakal segera melahirkan. Pada Kamis (20/5/2019) petugas sipir LP merujuk Nur Laila untuk menjalani persalinan di RSUD dr. Iskak dan selang dua jam dia melahirkan bayi laki-laki dengan proses normal.