JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kivlan ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, usai ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
Demikian diungkapkan kuasa hukum Kivlan Zen, Suta Widhya saat mendampingi kliennya diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Kata Suta, penahanan terhadap Kivlan Zen karena penyidik sudah mengantongi kecukupan alat bukti.
"Dianggap cukup (bukti). Berdasarkan kecukupan alat bukti yang ada," ujar Suta kepada awak media, Sabtu (30/5/2019)
(Baca Juga: Kivlan Zen Tahu Sopirnya Kantongi Senjata Api Jauh Sebelum Aksi 22 Mei)