Menurut Suta, senjata api yang dikantongi penyidik untuk menahan Kivlan Zen bukan milik kliennya. Namun, senjata api tersebut dianggap penyidik memiliki keterhubungan dengan Kivlan Zen.
"Senjata orang lain kan. Senjata yang diketemukan orang lain dianggap ada hubungan," terangnya.
Sebelumnya, Kivlan Zein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh Polda Metro Jaya. Kivlan Zein ditetapkan sebagai tersangka setelah rampung menjalani pemeriksaan pada malam tadi.
Sebelumnya pihak kepolisian sudah lebih dulu menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Keenamnya adalah HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.
Para tersangka itu diduga memiliki senjata api ilegal yang digunakan untuk menyasar 4 tokoh nasional. Penyidik juga mendalami hubungan Kivlan dengan 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(Angkasa Yudhistira)