Menteri ESDM Jonan Penuhi Pemeriksaan KPK untuk Penyidikan Sofyan Basir

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 31 Mei 2019 10:57 WIB
Menteri ESDM Ignasius Jonan (Arif/Okezone)
Share :

(Baca juga: Semalam Ditahan KPK, Sofyan Basir Stres)

Eni, Kotjo, dan Idrus telah divonis ‎bersalah dalam perkara tersebut. Eni dan Kotjo telah dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Idrus, masih dalam proses upaya hukum banding. Sedangkan Sofyan Basir, saat ini masih dalam proses penyidikan

(Baca juga: Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan Melawan KPK)

Dalam kasus ini, Sofyan diduga bersama-sama atau membantu ‎Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham menerima suap dari Johannes B. Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan mendapat fee yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya