Jonan Mengaku Diperiksa KPK soal Tupok‎si sebagai Menteri ESDM

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 31 Mei 2019 15:40 WIB
Menteri ESDM Ignasius Jonan Usai Menjalani Pemeriksaan di KPK, terkait Kasus Korupsi PLTU Riau-1, Jumat (31/5/2019). (foto: Arie DS/Okezone)
Share :

Eni, Kotjo, dan Idrus telah divonis ‎bersalah dalam perkara tersebut. Eni dan Kotjo telah dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Idrus, masih dalam proses upaya hukum banding. Sedangkan Sofyan Basir, saat ini masih dalam proses penyidikan

Baca Juga: Sofyan Basir Stres Mendekam Semalaman di Rutan KPK 

Dalam kasus ini, Sofyan diduga bersama-sama atau membantu ‎Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham menerima suap dari Johannes B. Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan mendapat fee yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham.

Dalam proses pengembangan perkara PLTU Riau, KPK menjerat Bos PT Borneo Lumbung Energy dan Metal, Samin Tan. Samin Tan dijerat kasus ‎dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementeriaan ESDM.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya