JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo, menilai kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar serta kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen memiliki keterkaitan satu dengan yang lain.
"Kita lihat nanti. Ya senjata, ya makar, ini kan saling berkaitan. Yang pasti tentunya penyidik sudah punya alat bukti cukup untuk menyatakan seseorang tersangka," ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta seperti dikutip Antaranews, Jumat (31/5/2019).
Ia mengaku melihat langsung senjata dan alat-alat bukti lain dan mengetahui pembicaraan yang menjelaskan alur kasus sehingga tuduhan pun disebutnya sudah dapat diketahui.
(Baca Juga: Kivlan Zen Ditahan di Rutan Pomdam Jaya)
Dari semua bukti itu, menurut Prasetyo, tinggal dirangkai dan dikemas dalam satu berkas perkara yang sempurna. Untuk menangani kasus mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu, telah ditunjuk lima orang jaksa penuntut umum untuk meneliti berkas kasus itu.
"Ya secukupnya (jumlah jaksa) supaya kami tangani dengan baik terhindar dari praduga macam-macam, selama ini ada tuduhan politisasi, kriminalisasi, tidak ada itu. Semuanya berdasarkan fakta dan bukti," ucap Prasetyo.
Tim penanganan perkara kejaksaan disebutnya tidak akan mempedulikan tekanan dari luar dan melakukan penegakan hukum sesuai koridor.
(Baca Juga: Kivlan Zen Tahu Sopirnya Kantongi Senjata Api Jauh Sebelum Aksi 22 Mei)
Sebelumnya, Kivlan diperiksa di Markas Polda Metro Jaya terkait hubungannya dengan enam orang yang diduga menjadi pembunuh bayaran berdasarkan pengakuan para tersangka. Tiga orang tersangka mengaku kenal dengan Kivlan lantaran pernah sama-sama menjadi anggota TNI.
(Arief Setyadi )