Dari penangkapan tersangka LKH, anggota kemudian melakukan pengembangan, dan kemudian berhasil menangkap tersangka H alias A, yang merupakan kaki tangan tersangka LKH.
"Tersangka H kita tangkap di kamar kos Perumahan Dadap Residen Kosambi Tangerang Banten, dengan barang bukti berupa 465 butir pil ekstasi," tuturnya.
(Baca Juga: Pengedar 63 Gram Sabu asal Bali Divonis 11 Tahun Penjara)
Menurut pengakuan tersangka H barang haram Ini akan diedarkan saat malam takbiran Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di "hotel prodeo" dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Arief Setyadi )