STNK & Pelat Nomor Fortuner Pelajar yang Ditilang di Puncak Asli

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 05 Juni 2019 09:41 WIB
Fortuner berpelat Polri ditilang polisi di Puncak
Share :

Atas perbuatannya itu, Kevin lantas ditindak dengan Undang-Undang Lalu Lintas karena tidak ada penjeratan dengan pasal pidana. Sebabnya, tidak ada pasal terkait penyalahgunaan STNKD.

"Kalau penyalahgunaan tidak ada pasal pidananya, yang dilanggar hanya pasal lalu lintas saja itu. Sudah mau apa lagi sudah ditilang, sudah disita STNK, BPKB nya,"tutur Dedi.

Media Sosial (Medsos) sedang ramai memperbincangkan soal adanya mobil Fortuner berplat nomor Polri yang ditilang Satlantas Polres Bogor di Puncak. Kejadian itu menjadi pergunjingan lantaran kendaraan itu belakangan diketahui merupakan milik pribadi bukan kedinasan dari Korps Bhayangkara.

Dalam video singkat itu, polisi memberhentikan mobil Fortuner itu ketika melintas di daerah Puncak. Pengendara pun terlihat sedang bersama dengan seorang perempuan.

(Baca Juga: Pengendara Fortuner dengan Pelat Dinas Polri Ternyata Pelajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya