Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka setelah melontarkan pernyataan tentang people power yang dianggap makar. Kemudian dia dilaporkan oleh seseorang bernama Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.
Secara paralel, pernyataan Eggi itu juga dilaporkan oleh Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Jumat 19 April. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Saat ini Eggi Sudjana dan penasihat hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Awaludin)