ASN Bolos Kerja Usai Cuti Lebaran Bakal Diganjar Sanksi

Fahreza Rizky, Jurnalis
Minggu 09 Juni 2019 20:03 WIB
Ilustrasi ASN (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: ASN Pemprov Banten Kerja Hanya 6,5 Jam, Warga Tak Perlu Khawatir soal Pelayanan Publik

Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN itu dilaporkan kepada Menpan-RB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan atasan ASN yang bolos kerja dapat memberi hukuman dinas kepada yang bersangkutan sebagaimana Pasal 13 butir 17 PP 53 Tahun 2010.

"Selain itu, bagi yang sudah menerapkan tunjangan kinerja, maka tunkinnya akan dipotong karena bolos. Di BKN, potongan sebesar 2% per hari jika tidak hadir tanpa keterangan yang jelas," kata Ridwan saat dikonfirmasi Okezone.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya