JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas buka suara terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam klausul itu, akan diatur prajurit TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN di kementerian atau lembaga. Begitupun, ASN bisa menjabat di instansi TNI-Polri. Azwar berkata, RPP itu masih selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dengan begitu, kata Azwar, jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI-Polri terbatas. Hanya saja, ia berkata, rencana ASN bisa menjabat di instansi TNI-Polri merupakan pembahasan baru dalam RPP.
"Gimana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN, begitu juga terkait dengan Polri bisa ditaruh di jabatan tertentu dan instansi tertentu. Tapi yang sekarang adalah ASN boleh menempati di posisi di TNI-Polri, nanti akan kita rinci kembali termasuk juga usulan baru dalam RPP yang akan kita selesaikan," kata Azwar saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Saat disinggung syarat ASN bisa isi jabatan di instansi TNI-Polri, Azwar belum bisa menjawab. Pasalnya, pihaknya masih mematangkan manajemen ASN bisa isi jabatan di instasi TNI-Polri. Ia berkata, dirinya akan bertemu Kapolri dan Panglima TNI untuk membahas RPP tersebut.
"Karena baru sedang disusun dalam waktu dekat kami akan ketemu dengan Pak Kapolri dan Panglima TNI untuk jabatan-jabatan mana yang memungkinkan ASN bisa ada di situ, karena tidak mungkin semua jabatan bisa ditempati oleh ASN," tutur Azwar.
Lebih lanjut, Azwar berkata, rencana penempatan ASN di instansi TNI-Polri merupakan keputusan Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI. Apalagi, kata Azwar, aturan manajemen ASN telah diatur dalam UU ASN.
"Ini sudah jadi UU di UU ASN, nah sekarang gimana Kita menyusun RPP-nya terkait dengan uraian dari resiprokal TNI dan Polri tadi," katanya.