Mantan Dirut Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 10 Juni 2019 16:24 WIB
Mantan Dirut Pertamina Karen Galaila (Foto: Ist)
Share :

JAKAR‎TA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan divonis 8 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Selain itu, Karen juga diganjar untuk membayar denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagja saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Dalam pertimbangan yang memberatkan putusannya, Hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Padahal, menurut Hakim, korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa.

Sementara hal yang meringankan, Karen dianggap berlaku sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah dihukum.

Baca Juga: KPK Gali Tupoksi Dirut Pertamina di Kasus Suap PLTU Riau-1


Hakim menyatakan bahwa Karen terbukti bersalah karena mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina atau pedoman investasi dalam Participating Intersert (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya