Surat untuk penduduk non-permanen berlaku selama setahun dan setelah habis masa berlakuknya akan dilakukan pendataan ulang.
Salah satu tujuan layanan bina kependudukan ini adalah memenuhi hak identitas warga, oleh karena itu layanan ini melayani penduduk permanen dan non-permanen.
"Misalnya kalau tidak punya akta kelahiran, kita penuhi kebutuhannya dengan dokumen yang sifatnya kependudukan," ujarnya.
Dengan pendataan ini, Dhany berharap semua pendatang baru di DKI Jakarta bisa terdata yang nantinya bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan intervensi kebijakan perangkat daerah.
(Awaludin)