Pemprov DKI Tetap Lakukan Pendataan kepada Pendatang Baru di Ibu Kota

Antara, Jurnalis
Senin 10 Juni 2019 21:30 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

Surat untuk penduduk non-permanen berlaku selama setahun dan setelah habis masa berlakuknya akan dilakukan pendataan ulang.

Salah satu tujuan layanan bina kependudukan ini adalah memenuhi hak identitas warga, oleh karena itu layanan ini melayani penduduk permanen dan non-permanen.

 

"Misalnya kalau tidak punya akta kelahiran, kita penuhi kebutuhannya dengan dokumen yang sifatnya kependudukan," ujarnya.

Dengan pendataan ini, Dhany berharap semua pendatang baru di DKI Jakarta bisa terdata yang nantinya bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan intervensi kebijakan perangkat daerah.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya