JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 94 laporan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah dari sejumlah pejabat negara. Dari 94 laporan tersebut, 7 di antaranya merupakan laporan penolakan gratifikasi.
Kemudian sisanya yakni 87 laporan berisi macam-macam penerimaan gratifikasi. Total laporan penerimaan gratifikasi para pejabat negara yang dikantongi KPK sebesar Rp66.124.983.
"KPK menerima 87 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai total Rp66.124.983," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (11/6/2019).
(Baca juga: KPK Tindaklanjuti 94 Laporan Gratifikasi Lebaran Para Pejabat Negara)