Ia menerangkan, sebagian besar laporan penerimaan gratifikasi tersebut berbentuk makanan dan minuman. Penganan itu segera diserahkan KPK kepada pihak yang membutuhkan seperti panti asuhan dan lain-lain.
"Akan tetapi juga terdapat gratifikasi berupa uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga, hingga voucher belanja di supermarket," imbuh Febri.
Dia mengatakan, seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses paling lambat 30 hari kerja. Nantinya gratifikasi itu ditetapkan statusnya, apakah akan menjadi milik negara atau dikembalikan kepada si penerima.
"Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima, atau perlakuan lain yang sesuai aturan hukum terkait gratifikasi," terang Febri.