KPK: Total Laporan Penerimaan Gratifikasi Lebaran Sebesar Rp66 Juta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 11 Juni 2019 09:27 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Okezone)
Share :

Ia menerangkan, sebagian besar laporan penerimaan gratifikasi tersebut berbentuk makanan dan minuman. Penganan itu segera diserahkan KPK kepada pihak yang membutuhkan seperti panti asuhan dan lain-lain.

"Akan tetapi juga terdapat gratifikasi berupa uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga, hingga voucher belanja di supermarket," imbuh Febri.

Dia mengatakan, seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses paling lambat 30 hari kerja. Nantinya gratifikasi itu ditetapkan statusnya, apakah akan menjadi milik negara atau dikembalikan kepada si penerima.

"Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima, atau perlakuan lain yang sesuai aturan hukum terkait gratifikasi," terang Febri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya