JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih segera menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sjamsul dan Itjih sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor BDNI.
(Baca juga: KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi Tersangka Korupsi BLBI)
"Kami menyarankan agar SJN dan ITN menyerahkan diri ke KPK karena saat ini status mereka sudah sebagai tersangka dalam penyidikan perkara korupsi yang dilakukan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).