Ia juga menanggapi sejumlah pernyataan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Sjamsul Nursalim. Menurut Febri, apabila Sjamsul ingin membela diri alangkah baiknya langsung mendatangi KPK.
"Jika pihak SJN dan ITN ingin membela diri dalam perkara ini, akan lebih baik hadir memenuhi panggilan KPK. Hal itu tentu akan dihargai jika tersangka bersikap koperatif," terang Febri.
KPK sendiri telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
(Baca juga: KPK Bakal Sita Aset Sjamsul Nursalim dan Istrinya)