JAKARTA - Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim (SN), Maqdir Ismail menyatakan, keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan kliennya dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sangat janggal dan tidak masuk akal.
Maqdir menjelaskan, pada 1998, Pemerintah dan Sjamsul Nursalim (SN) telah menandatangani perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA atau Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham-PKPS) atas seluruh kewajiban BLBI yang diterima Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Baca Juga: KPK Minta Tersangka BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri Segera Menyerahkan Diri
SN ketika itu adalah pemegang saham pengendali BDNI. Dan di tahun 1999, perjanjian MSAA itu telah terpenuhi (closing) yang disahkan dengan penerbitan Surat Release and Discharge (R & D, pembebasan dan pelepasan) serta dikukuhkan dengan Akta Notaris Letter of Statement.