JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menyerahkan keterangan tertulis disertai alat bukti terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Bawaslu tidak memasukkan keterangan mengenai jabatan cawapres 01 Ma'ruf Amin di bank syariah yang dipersoalkan kubu 02.
Baca Juga: 272 Kontainer Dokumen Jawaban & Alat Bukti KPU Dikirim ke MK
"Belum terima, belum ada. Dan itu mungkin di porsinya KPU, tapi saya kira kami kalau nanti ada yang menyangkut Bawaslu, tentu Bawaslu akan meresponnya dengan keterangan tambahan," kata Ketua Bawaslu, Abhan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/6/2019).