"Pemohon akan menyampaikan pokok-pokok permohonannya dan pasti akan disinggung soal alat bukti. Mungkin juga akan ada pengesahan alat bukti pada sidang pertama besok," ujarnya.
Sebelumnya, BPN Prabowo -Sandiaga menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan KPU.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.
Adapun Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).
(Edi Hidayat)