Untuk diketahui, MK akan memulai sidang sengketa Pemilu 2019 besok mulai pukul 09.00 WIB. Salah satu sengketa disidang adalah yang diajukan Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Dalam persidangan tersebut, MK akan memutuskan dilanjutkan atau tidaknya sengketa itu ke tahapan persidangan dengan pertimbangan permohonan serta barang bukti yang diajukan oleh penggugat.
Adapun sengketa itu diajukan ke MK karena kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 02 itu tidak puas dengan hasil Pilpres 2019 yang diumumkan KPU yang menyatakan Jokowi-Ma'ruf Amin menang dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen.
Sedangkan pasangan Prabowo-Sandi hanya mendapatkan 68.442.493 suara atau 44,59 persen. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.
(Edi Hidayat)