KPUD Kota Bogor Kirim 21 Alat Bukti Jelang Sidang Gugatan Pilpres di MK

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Kamis 13 Juni 2019 17:10 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Okezone)
Share :

Untuk diketahui, MK akan memulai sidang sengketa Pemilu 2019 besok mulai pukul 09.00 WIB. Salah satu sengketa disidang adalah yang diajukan Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Dalam persidangan tersebut, MK akan memutuskan dilanjutkan atau tidaknya sengketa itu ke tahapan persidangan dengan pertimbangan permohonan serta barang bukti yang diajukan oleh penggugat.

Adapun sengketa itu diajukan ke MK karena kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 02 itu tidak puas dengan hasil Pilpres 2019 yang diumumkan KPU yang menyatakan Jokowi-Ma'ruf Amin menang dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen.

Sedangkan pasangan Prabowo-Sandi hanya mendapatkan 68.442.493 suara atau 44,59 persen. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya