Febri pun memaparkan modus-modus penipuan lewat telepon yang mengatasnamakan sebagai petugas KPK. Berikut modus penipuan yang diterima KPK dari sejumlah laporan yang masuk:
1. Masyarakat dihubungi oleh nomor telepon (PTSN) atau nomor HP (sebagian besar nomor 088XXX )
2. Yang menjawab adalah mesin (disampaikan selamat datang di layanan Pengaduan KPK dan disampaikan bahwa pelapor mendapatkan Surat Peringatan dari KPK), kemudian diarahkan untuk menekan tombol 0 atau angka tertentu.
3. Pelapor berbicara oleh oknum, yang kemudian menanyakan nama dan nomor identitas. Kemudian disampaikan bahwa pelapor terindikasi pencucian uang karena ada dana sebesar 3 – 4 M di salah satu bank. Kemudian dikatakan, ada indikasi uang tersebut terkait dengan kasus korupsi. Kemudian pelapor seolah-olah dihubungkan ke kantor Polda tertentu (ada oknum lain yang berbicara dan mengaku petugas Polri yang bertugas di Polda tersebut).
4. Pelapor ditawarkan jasa untuk membantu agar dapat mengamankan hartanya dan tidak terkait dengan kasus di KPK. Pada tahapan ini pelapor akan dimintai nomor rekeningnya.
Febri memastikan KPK hanya memiliki satu nomor telepon Call Center yakni 198. Sementara mayoritas penelpon yang melakukan penipuan menggunakan nomor handphone.