Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Segera Diadili Terkait Kasus Suap

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2019 18:37 WIB
Ahmad Marzuqi (Foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Bupati Jepara, ‎Ahmad Marzuqi dan Haim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito. KPK telah melimpahkan berkas penyidikan keduanya ke tahap penuntutan, pada hari ini.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan suap terkait terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara di PN Semarang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).

‎Tim Jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk menyelesaikan surat dakwaan terhadap keduanya. Rencananya, Ahmad Marzuqi dan Lasito akan disidang di Pengadilan Negeri Semarang.

"‎Rencana sidang akan dilaksanakan di PN Semarang," katanya.

Baca Juga: Bupati Jepara Diperiksa KPK sebagai Tersangka Suap

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya