Lalu pascaperang, ketika jalur dan moda transportasi kian berkembang, becak tetap bertahan. Bahkan becak menjadi transportasi yang menyebar hampir di seluruh Indonesia. Pada pertengahan hingga akhir 1950 ada sebanyak 25.000 hingga 30.000 becak di Jakarta. Jumlahnya membengkak pada 1966 hingga mencapai 160.000 unit.
Kemudian dampak dari membeludaknya jumlah becak, Gubernur Ali Sadikin –pemimpin Jakarta saat itu– mengeluarkan kebijakan melarang sepenuhnya operasional kendaraan yang dilengkapi kayuh tersebut sampai mengadakan razia di wilayah yang tidak boleh dilewati.
Peraturan ini rupanya berlangsung lama dan dijalankan oleh gubernur-gubernur selanjutnya, seperti Wiyogo Atmodarminto, Suprapto, dan Sutiyoso.
Pemerintah kala itu menganggap becak menjadi penyebab kemacetan, simbol ketertinggalan kota, dan moda transportasi yang kurang manusiawi. Lalu becak pun mulai menghadapi persaingan dengan kendaraan angkutan umum bermesin layaknya sepeda motor, mikrolet, serta metromini.
Puncaknya pada 1980, pemerintah mendatangkan 10.000 minica (bajaj, helicak, minicar) untuk menggantikan 160.000 becak. Mereka memprogramkan para penarik becak beralih profesi jadi pengemudi minica. Bahkan pemerintah menggaruk becak dan membuangnya ke Teluk Jakarta untuk rumpon, semacam rumah ikan.
(Edi Hidayat)