Dalam persidangan ini, MK akan mengundang BPN Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon. Adapun TKN Jokowi–Maruf sebagai pihak terkait.
BPN Prabowo-Sandi sangat menyakini bahwa para hakim MK akan mengabulkan semua gugatannya. BPN berjanji setiap harinya akan menyajikan bukti-bukti bahwa penyelenggaraan pemilu tidak berjalan dengan jujur dan adil.
“Pokoknya tiap hari kami akan update bukti-bukti, akan ada kejutan-kejutanya,” kata Andre.
(Qur'anul Hidayat)