JAKARTA - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan tidak ingin berkomentar bukti baru dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo- Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait posisi cawapres Ma’ruf Amin di Bank BUMN, serta sumbangan Jokowi sebesar Rp19,5 miliar.
“Kalau memang ada revisi adanya penambahan itu (posisi Ma’ruf Amin dan sumbangan pribadi Jokowi) kami belum tanggapi,” katanya kepada Okezone, Jumat (14/6/2019).
Ade baru akan berkomnetar terkait hal tersebut, setelah ada pernyataan dan putusan terhadap dua hal yang dianggap bukti oleh BPN.
“Karena kami masih menunggu pernyataan putusan majelis hakim MK, apakah itu diterima atau tidak. Jadi kami belum mau komentar soal itu,” ujarnya.