(Baca juga: LAKN: Ma'ruf Amin Bukan Pejabat atau Karyawan BUMN)
Ade mengaskan hingga saat ini pihaknya fokus atas gugatan BPN bahwa terjadi kecurangan dalam Pemilu 2019 yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematik. Sehingga pelaksanaan pemilu belum berjalan jujur dan adil.
“Intinya untuk menghadapi (sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu 2019), sangat siap dan tidak ada masalah. Kami akan fokus pada permohonan pemohon tanggal 24 Mei lalu,” ucapnya.
Untuk diketahui, BPN kembali menyoroti sumbangan Presiden Jokowi yang tidak sesuai denga LHKPN yang dilaporkan kepada lembaga terkait, kemudian posisi cawapres Ma’ruf Amin masih terdaftar di salah salah satu bank BUMN.
(Qur'anul Hidayat)