Ia menjelaskan, alasan pihaknya merasa keberatan dengan langkah Tim Prabowo-Sandi itu karena di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) dan Undang-Undang Pemilu melarang semua pihak untuk melakukan perbaikan permohonan di dalam PHPU Pilpres 2019.
"Ya kami meyakini bahwa hukum acara MK dan PKPU pilpres tidak memberikan kesempatan perbaikan permohonan oleh pemohon," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sidang perkara Pemilu 2019 ini sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Ini merupakan sidang perdana yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan mendengarkan dalil-dalil dari pemohon.
(Baca Juga: Jalan Menuju MK Ditutup, Arus Lalu Lintas di Jakarta Lancar)
(Arief Setyadi )