JAKARTA – Tim Hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan kejanggalan sumbangan dana kampanye pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Mereka menduga petahana menyamarkan dana kampanye melalui kelompok perusahaan Golfer.
Kejanggalan itu diungkapkan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
"Bahwa rilis pers yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) tanggal 9 Januari 2019, memuat analisis terhadap kecurigaan sumbangan dari Golfer TRG dan Golfer TBIG," ujar Bambang di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Dalam analisis ICW sebagaimana dikutip Tim Hukum Prabowo-Sandi, disebutkan ada kecurigaan atau dugaan bahwa Golfer RTG dan Golfer TBIG adalah dua perusahaan milik Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf, Wahyu Sakti Trenggono yakni PT Tower Bersama Infrastructure TBK dan Teknolgi Riset Global Investama.
"ICW dalam analisisnya patut menduga sumbangan melalui sumber ‘kelompok’ perusahaan Golfer bertujuan untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya, mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye (sebesar) dua miliar lima ratus juta rupiah," ucap BW mengutip pers rilis ICW.