"Teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam pemilu," katanya.
Selain kelompok perusahaan Golfer, tim hukum Prabowo-Sandi juga mempersoalkan adanya dugaan sumber fiktif penyumbang dana kampanye dari kelompok lainnya. Misalnya saja dari kelompok Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang.
Sumbangan yang berasal dari kelompok itu diduga berasal dari alamat dan NPWP pimpinan kelompok yang sama. Kemudian identitas pemberi sumbangan juga tidak jelas di mana tiga NPWP sama, tetapi NIK-nya berbeda. Padahal pembuatan NPWP berdasarkan NIK.
Baca Juga : Alasan Prabowo-Sandi Kutip Pendapat Yusril dalam Permohonan Sengketa Pilpres ke MK