"Setelah kami tanya sehari sehari dapat 7 sampai 6 kendaraan. Kurang lebih setahun ada ratusan lebih motor," tutur Argo.
Meskipun begitu, Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum berhasil 100 persen dalam mengungkap jaringan ini. Mengingat, masih ada dua orang lainnya yang berhasil kabur, yaitu John dan Ujang.
"2 lagi DPO yaitu John dan Ujang sekarang lagi pengejaran penyidik," kata Argo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun kurungan.
(Fakhri Rezy)