JAKARTA - Polisi memastikan Andy Wibowo (AW), tersangka koboi jalanan di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat, memiliki izin kepemilikan senjata api atau bedil. Namun asal-usul senpi tersebut masih terus didalami oleh kepolisian.
"Izinnya ada. Sekarang sedang kita lakukan pemeriksaan di Wasendak," kata Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
Baca juga: Diciduk Polisi, Ini Tampang Pengemudi BMW yang Todong Pistol di Jalanan
Polisi memastikan senjata yang digunakan AW untuk mengancam pengendara mobil di depannya adalah asli. Adapun jenis senpi miliknya ialah jenis Walther kaliber 32. Sementara itu, sambung Arie, peluru yang terdapat di magasin belum pernah dipakai.