JAKARTA - Polisi memastikan Andy Wibowo (AW), tersangka koboi jalanan di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat, memiliki izin kepemilikan senjata api atau bedil. Namun asal-usul senpi tersebut masih terus didalami oleh kepolisian.
"Izinnya ada. Sekarang sedang kita lakukan pemeriksaan di Wasendak," kata Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
Baca juga: Diciduk Polisi, Ini Tampang Pengemudi BMW yang Todong Pistol di Jalanan
Polisi memastikan senjata yang digunakan AW untuk mengancam pengendara mobil di depannya adalah asli. Adapun jenis senpi miliknya ialah jenis Walther kaliber 32. Sementara itu, sambung Arie, peluru yang terdapat di magasin belum pernah dipakai.
"Betul asli jenis Walther kaliber 32. Hasil keterangan pemeriksaan peluru belum pernah dipakai," imbuh dia.
Baca juga: Jadi Viral, Pengemudi BMW "Koboi" yang Keluarkan Senpi Ditangkap Polisi
Diwartakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap AW, pelaku koboi jalanan yang menodongkan senjata api ke pengemudi lainnya. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat.
Aksi AW menodongkan bedil ke pengendara mobil lainnya direkam oleh warga dan viral di media sosial. Sementara, motif pelaku karena merasa benar jalan yang dilaluinya adalah satu arah. Padahal jalan tersebut adalah dua arah. Dengan demikian, pelaku beserta mobilnya melawan arah saat peristiwa itu terjadi.
(Fakhri Rezy)