Begini Kronologis Pemobil BMW Todong Senpi di Jakpus yang Viral

Fahreza Rizky, Jurnalis
Sabtu 15 Juni 2019 19:31 WIB
Mobil BMW yang dipakai si pengemudi penodong Pistol (ist)
Share :

 Baca juga: Jadi Viral, Pengemudi BMW "Koboi" yang Keluarkan Senpi Ditangkap Polisi

Ternyata, setelah dilakukan pengecekan, Jalan Alaydrus berlaku dua arah. Dengan demikian, AW diduga melawan arah pada saat peristiwa itu terjadi. Namun ia merasa benar bahwa jalan tersebut satu arah.

"Tersangka itu merasa satu arah. Setelah kita cek jalan dua arah," ungkap Arie.

Atas aksinya itu, AW disangkakan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ia terancam hukuman 13 tahun penjara.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya