Baca juga: Kubu Jokowi Minta Prabowo Cs Tak Bawa Perasaan ke MK
BPN mencatat, di wilayah yang disebutkan itu diduga terjadi penggelembungan suara oleh petahana. Maka, pihaknya siap membuktikan dalil yang disampaikannya tersebut dihadapan hakim konstitusi.
"Kami mencatat ada penggelembungan suara yang besar. bukti dan fakta kecurangan TSM sudah ada dokumennya termasuk saksi-saksi," jelas Sekjen Partai Berkarya itu.
Baca juga: BPN Prabowo Rancang Taktik Hadapi Sidang Lanjutan MK
Diberitakan sebelumnya, Prabowo-Sandi melalui tim hukumnya membacakan permohonannya dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi dan menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wakil presiden terpilih.
(Fakhri Rezy)